SEOJK Asuransi Kesehatan Baru: Peserta Harus Bayar 10% dari Biaya Perawatan
.CO.ID - JAKARTA . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis Surat Edaran (SEOJK) No. 7…
.CO.ID - JAKARTA . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis Surat Edaran (SEOJK) No. 7…
.CO.ID - JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SEOJK) No. 7 tahun 2025…
JAKARTA, - Kenaikan tarif premi asuransi kesehatan menjadi topik diskusi publik sejak awal tahun 2025.…