Roy Suryo Klaim Sudah Melihat Sendiri Skripsi Jokowi: Seperti Telur Busuk, Ini Penjelasannya
Roy Suryo menyebut bahwa dia secara pribadi sudah mengecek skripsi Jokowi dan ia menyampaikan bahwa tidak terdapat nama Kasmudjo di dalamnya.
Roy Suryo menyebut telah mengecek sendiri isi tesis Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kasmudjo adalah guru besar yang menjadi pembimbing akademik Jokowi ketika ia menempuh pendidikan tinggi di UGM.
Roy Suryo menyatakan bahwa dia sudah memeriksa sendiri konten tesis Jokowi yang tersimpan di UGM.
Dia bersama Rismon Sianipar saat itu menyaksikan isi skripsi Jokowi dan mengakui bahwa mereka menemukan banyak ketidakwajaran.
Salah satu ketidakkonsistenan yang disebutkan oleh Roy Suryo adalah absennya nama Kasmudjo pada halaman skripsinya Jokowi.
“Ketika kita mendapatkan skripsi, baru pada saat itu kita bisa menyampaikannya, sebab ini merupakan bukti utama dan tak bisa dinyatakan sebagai salinan. Ini adalah versi asli skripsi yang tersimpan di Universitas Gadjah Mada, dibagikan oleh wakil rektor serta melibatkan diriku dan Dokter Rismon. Di sinilah kita menemui beberapa hal mencurigakan; tidak adanya lembar pengesahan atau bahkan nama Kasmudjo,” ungkap Roy Suryo dalam acara ‘Sapa Indonesia Pagi’ di Kompas TV, hari Kamis tanggal 15 Mei 2025.
Menurut Roy Suryo, ketidakhadiran nama Kasmudjo dalam naskah tesis Jokowi adalah sesuatu yang mencolok dan tak biasa.
“Nama dosen pembimbing tidak disebutkan, bukannya ada Pak Kasmudjo. Nama tersebut tak terdapat pada halaman skripsi, ini sungguh mencurigakan,” ungkap Roy Suryo.
Menurutnya, “Dosen pembimbing, walaupun bukan merupakan dosen pembimbing akademik, seperti contohnya dosen pembimbing skripsi yang sepertinya saat ini telah terjadi penyelarasan.”
Jika berasal dari sebuah telur yang membusuk, sebut saja skripsi ini sudah busuk, mustahil bisa menghasilkan hewan atau ayam yang berkualitas.
Ahli Telemedis tersebut kemudian membandingkan skripsinya Jokowi dengan sebutir telur yang sudah busuk.
Jika kita melihat dari sebuah telur yang sudah membusuk, sebaiknya kita anggap juga bahwa skripsi ini telah rusak dan tak akan bisa memberikan hasil yang baik layaknya seekor burung atau ayam. Maka dengan demikian, tidak mungkin didapatkan suatu ijazah berkualitas tinggi jika karya akhir tersebut dalam keadaan seperti itu. Meskipun nantinya ijazah di nyatakan otentik atau sah secara resmi, tetapi apabila skripsinya berada pada kondisi serupa tentunya hal tersebut menjadi ironis bagi publik untuk mengevaluasi.
Diketahui bahwa Roy Suryo sudah menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyangkut Jokowi pada hari Kamis (15/5/2025).
Roy sampai di ruangan pemeriksaan Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.05 WIB.
Roy Suryo dikabarkan melapor kepada Jokowi mengenai tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025.
“Sebenarnya ini hanya persoalan kecil terkait dugaan ijazah palsu. Namun penting juga untuk diselesaikan dalam ranah hukum supaya semua menjadi transparan dan jelas,” ujar Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, yakni Yakup Hasibuan, mengatakan terdapat lima individu yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena dituduh menggunakan ijazah palsu milik Presiden Republik Indonesia ke-7 tersebut.
Kelima-nya yaitu RS, ES, RS, T, dan K.
Pada kasus tersebut, Jokowi mengaitkan tersangka dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 311 KUHP, beserta Pasal 35 bersama-sama Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) bersama-sama Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A bersama-sama Pasal 45 ayat (4) dari UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Kasmudjo Belum Pernah Melihat Skripsi Jokowi
Dosen pembimbing Jokowi, Kasmudjo menyatakan masih belum mengecek skripsinya serta ijazahnya milik Jokowi.
Kasmudjo memberikan alasan bahwa dirinya hanyalah dosen pembimbing akademik untuk Jokowi saat mengenyam pendidikan di Fakultal Kehutanan UGM, dan tidak sebagai dosen pembimbing tugas akhirnya.
Meskipun demikian, Kasmudjo melapor kepada Komarudin tentang tuduhan ijazah palsu yang menyangkut Jokowi.
Berdasar laporannya, Jokowi mengunjungi kediaman Kasmudjo di Kabupaten Sleman pada hari Selasa (13/5/2025).
Kasmudjo membuka diskusi dengan Jokowi selama pertemuan kira-kira 45 menit tersebut.
Dia menyebutkan bahwa tidak terdapat diskusi tentang ijazah.
Kasmudjo juga menyatakan bahwa dia bukan pembimbing skripsinya Jokowi dan tidak pernah melihat karya tulis tersebut.
Kasmudjo mengatakan bahwa ia tidak memiliki informasi tentang ijazah Joko Widodo. Oleh karena itu, dia tidak bisa berbicara banyak mengenai ijazah Jokowi.
Di samping itu, Kasmudjdo mengatakan bahwa dia tidak bertindak sebagai pembimbing skripsinya untuk Joko Widodo. Ia menjelaskan, pembimbing skripsinya bagi Joko Widodo adalah Profesor Sumitro.
“Terkait dengan kelulusan, saya sungguh enggan berbicara lebih jauh. Sebab, bukan saya yang menjadi pengawas atau tahu persis tentang hal tersebut. Semua proses serta para pembimbing adalah tanggung jawab Prof Sumitro; dia juga memiliki tim bantuannya masing-masing, begitu pun mereka yang melakukan ujian,” terang Kasmudjo di kediamannya.
Kasmudjo menyatakan bahwa dia tidak pernah melihat sertifikat pendidikan Joko Widodo sebelumnya.
“Saya benar-benar tidak mengerti tentang hal ini berkaitan dengan ijazah, dan sampai sekarang saya belum pernah melihat bentuk dari ijazah tersebut. Maka pertanyaannya adalah, ada apa sih?” katanya.
Kasmudjo menyebut bahwa Joko Widodo mendaftar ke Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980 dan setelah itu dia berhasil menyelesaikan studinya pada tahun 1985.
“Ini caranya, beliau masuk pada tahun 1980 dan lulus di tahun 1985. Saat saya tiba pada tahun 1983, orang tersebut masih berada di tingkat III B. Apabila ia ingin berhasil, maka saya harus mencapai level CIII. Dalam hal ini, ketentuan untuk para pengajar hanyalah bisa menjadi asisten atau pembantu dosen saja. Sehingga bila diminta mengajar, tidak boleh melakukan kegiatan tersebut secara mandiri,” terangnya.
Saat menjabat sebagai asisten dosen, Kasmudjo membantu sejumlah dosen lainnya. Ini dilakukan karena tujuannya adalah untuk berlatih.
Kasmudjo mengatakan bahwa saat Joko Widodo belajar di Fakultas Kehutanan UGM, dia masih bertugas sebagai asisten dosen.
“Bila selama Pak Jokowi belajar, hal tersebut terjadi karena saya menemani dan mengawasi. Saya hanya mengikutinya tanpa memulai atau menciptakan pembelajaran sendiri,” jelasnya.
Menurut Kasmudjo, ketika ia mengajarkan di UGM, dia telah mencapai tingkatan golongan IID atauIVA.
“Mungkinkah alasannya adalah posisi saya sebagai kepala laboratorium yang berfokus pada nonkayu dan perabotan? Saya diajar di sana tentang hal tersebut. Nonkayu merujuk pada produk hutan lainnya selain kayu dan furnitur,” jelasnya.
Pada tahun 2014, Kasmudjo secara resmi pensiun dariDepartemen Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan UGM.
Nasib Kasmudjo
Kondisi Kasmudjo dipertanyakan berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu yang menyangkut Joko Widodo alias Jokowi.
Perlu dicatat bahwa Kasmudjodo adalah dosen pembimbing Jokowi saat ia menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Fakultas Kehutanan.
Karena hal tersebut, dia menjadi salah satu individu yang dituntut oleh Ir. Komardin dalam kasus polemik ijazah palsu Jokowi.
Rektor UGM, Wakil Rektor serta Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan pun menjadi pihak yang digugat di Pengadilan Negeri Sleman. Menurut data dari sistem pelacakan kasus, tuntutan ini dicatat sebagai Nomor Kasus 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diregistrasi pada tanggal 5 Mei 2025. Tindakan tersebut dikategorikan dalam jenis perkara pengrusakan undang-undang.
Menyikapi tuntutan tersebut, Kasmudjo mengakui dirinya tak prepared, tetapi berpendapat bahwa dia perlu ambil bagian.
Gak siap nih. Sebab menangani hal-hal seperti itu baru pertama kali kumengalami,” katanya ketika ditemui di rumahnya yang terletak di Pagung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Kasmudjo menyampaikan bahwa dia sudah berdiskusi dengan Fakultas Kehutanan UGM tentang kasus gugatannya.
Dia mengungkapkan bahwa seluruh aspek berkaitan dengan masalah ijazah serta tuntutan akan diarahkan ke Fakultas Kehutanan agar dapat memberikan klarifikasi.
“Sudah saya hubungi dekan di Fakultas Kehutanan, yaitu Bapak Sigit. Untuk segalanya yang berhubungan dengan hal ini, baik itu soal ijazah, masalah hukum, atau tugasnya sebagai wakil untuk menyampaikan klarifikasi, semuanya telah disampaikan oleh pihak fakultas,” jelasnya.
Walaupun lebih tua, Kasmudjo menyatakan bahwa dia akan menuruti petunjuk dari Fakultas Kehutanan UGM.
“Makanya saya juga, walaupun sudah senior, Dekan-nya masih muda, saya harus ikut. Itu yang saya katakan,” ungkapnya.
(*/)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Lihat pula berita atau detail tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan
Artikel sudah tayang di
tribunnews.com
Post Comment