POPULER SUMATERA BARAT: Dua Guru Ditangkap Mencabuli Santri, Pencurian Kotak Amal Ungkapkan Pelaku via CCTV, Aturan untuk Hiburan Malam
Perhatikan beberapa berita menarik yang disajikan oleh Populer Sumbar setelah 24 jam terakhir pada halaman web mereka.
Terdapat laporan tentang dua pegawai pengajar yang melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid di Canduang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat yang telah menerima vonis keras dari Mahkamah Negeri Bukittinggi.
Menurut keputusan Pengadilan Negeri di Bukittinggi, keduanya dengan jelas dan tanpa keraguan dinyatakan bersalah atas kasus pemaksaan anak untuk melaksanakan tindakan tidak senonoh.
Selanjutnya tentang kasus pengambilan uang dari kotak amal yang direkam oleh kamera CCTV di Masjid Jabal Rahmah yang berada di Jalan Ujung Tanjung Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Berikutnya, Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz (JKA), mengulangi janjinya untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penyelenggaraan musik organ tunggal serta peraturan acara hiburan di malam hari di Padang Pariaman.
Tujuan dari penegasan tersebut adalah untuk menghasilkan atmosfer yang teratur dan harmonis dalam lingkungan masyarakat.
Baca berita selengkapnya:
1. Dua guru dari sebuah pesantren dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 16 dan 17 tahun karena telah melakukan pelecehan terhadap puluhan santri di Agam.
Dua guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap belasan peserta didik di Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendapatkan vonis hukuman berat dari Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.
Menurut keputusan Pengadilan Negeri di Bukittinggi, keduanya dinyatakan dengan jelas dan tanpa keraguan bersalah atas kasus pemaksaan anak untuk melaksanakan perilaku tidak senonoh.
Persidangan untuk kedua terdakwa tersebut memiliki hasil yang berlainan, RA (29) menerima vonisnya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 dalam kasus bernomor: 137/Pid.Sus/2024/PN Bkt.
Sementara itu, pelaku AA (23) dijatuhi hukuman pada Rabu (23/4/2025) dengan perkara nomor: 130/Pid.Sus/2024/PN Bkt.
RA dihukum penjara selama 17 tahun karena kasus tersebut, sedangkan untuk AA adalah 16 tahun.
Sidang itu diketuai oleh Hakim Lukman Nulhakim, dengan hakim anggotanya adalah Meri Yenti serta Rahmi Afdhila.
Hakim Ketua Lukman Nulhakim, dalam vonisnya, mengungkapkan bahwa terdakwa RA sudah dibuktikan secara resmi mengerjakan tindakan kriminal cabul yang menyangkut belasan siswa.
Lukman mengungkap bahwa RA dengan jelas dan tanpa keraguan dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan yang dialami anak tersebut, termasuk pemaksaan dan perilaku tidak senonoh dari pihak pendidik seperti yang disebutkan dalam tuduhan tunggal pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Lukman menambahkan bahwa terdakwa RA dikirimkan hukuman penjara selama 17 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
“Aturannya adalah, jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan digantikan oleh hukuman penjara selama empat bulan,” terangnya.
“Lagipula, waktu tahanan yang sudah dilayani terdakwa akan dipotong sepenuhnya dari hukuman yang diberikan,” tambahnya.
Perlu dicatat bahwa dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua pengajar dari pondok pesantren di Canduang, Kabupaten Agam, baru mengetahui kebenarannya pada tanggal 26 Juli 2024 kemarin.
Menurut pengakuan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menyebut bahwa operasi tangkap tangan terhadap para tersangka dimulai setelah mendapatkan laporan dari seorang anggota keluarga korban yang mencatat perilaku aneh pada anaknya; yakni sikap lesu serta ketidakinginan untuk bersekolah.
“Maka sang anak menceritakan pada orangtuanya alasannya untuk tidak bersekolah, yakni dia mengalami pelecehan dari pelaku tersebut,” ujar Yessi, (26/7/2024).
“Dari laporan itu, kami memulai investigasi serta mengumpulkan berbagai bukti,” lanjutnya.
Berdasarkan temuan investigasi serta data yang terkumpul, polisi mengidentifikasi satu guru bernama singkat RA (29) sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA mengaku melakukan tindakan tidak senonoh itu. Dia menyatakan bahwa kira-kira 30 anak muda telah menjadi mangsanya.
Berikutnya, menurut Yessi, ketika melakukan pengembangan kasus dan mendengarkan kesaksian dari para saksi lainnya, ternyata diketahui bahwa pelaku tidak hanya RA saja.
Namun, terdapat pula seorang guru lain bernama AA yang telah melancarkan perbuatan cabul tersebut.
“Dengan adanya pengembangan ini, kami berhasil menangkap AA yang berprofesi sebagai guru,” katanya.
Pada saat diperiksa, tersangka AA menyatakan bahwa dia sudah menyetubuhi kira-kira 10orang anak.
“Para tersangka juga mengakui bahwa mereka telah melancarkan tindakan cabul tersebut sejak tahun 2022 lalu,” ujarnya.
2. Laki-laki Berkemeja Putih Bravely Mengambil Uang dari kotak amal masjid di IV Jurai Pessel, Perilakuannya Direkam oleh CCTV
Di platform media sosial Instagram, beredar informasi tentang tindakan pencopetan kotak amal yang terjadi di Masjid Jabal Rahmah yang berada di Jalan Ujung Tanjungsago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kejadian itu tercatat telah berlangsung pada hari Jumat malam, (23/5/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB.
Penjahat adalah laki-laki yang berpakaian kaus putih tanpa lengan serta celana jeans.
Dia memasuki tempat tersebut lalu segera menuju ke arah kotak sumbangan yang terletak di sisi kiri dalam masjid, setelah itu dia melanjutkan langkahnya ke kotak selanjutnya di sisi kanan.
Saat melakukan kegiatannya, si penjahat memporak-porandakan kotak amalan itu untuk bisa mendapatkan uang di dalamnya.
Berdasarkan informasi dari Penjaga Masjid, yaitu Firmansyah, tersangka memasuki kompleks masjid dengan merusak pintu sisi belakang secara paksa.
Setelah berhasil memasuki tempat, si perampok segera bergegas ke arah tabungan derma yang terletak di dalam kompleks mesjid.
“Pelaku memanfaatkan sebuah obeng untuk mengecor dinding kotak amal tersebut dan mencuri semua uang di dalamnya,” jelas Firmansyah kepada wartawan pada hari Selasa, 28 Mei 2025.
Tindakan si penjahat tidak ditonton secara langsung oleh penduduk setempat, tetapi semua peristiwa tersebut direkam dengan jelas melalui sistem kamera pemantau yang dipasang di sekitar area masjid.
“Di dalam video tersebut, terlihat seseorang laki-laki dengan identitas belum dikenal melakukan aksi sendirian,” jelas Firmansyah.
Dia mengatakan bahwa insiden pengambilan barang curi tersebut baru ditemukan esok hari ketika jemaah bersiap untuk menunaikan shalat subuh berjamaah.
“Kemudian mereka menemukan bahwa gerbang samping mesjid itu telah hancur bersama dengan kotak derma yang dibuka dan tidak lagi berisi apa-apa,” tambah Firmansyah.
Kemudian, pihak yang mengelola mesjid tersebut melapor kepada Kepolisian Resor Pesisir Selatan tentang insiden itu.
Sampai sekarang, kepolisian terus menginvestigasi secara mendalam dan mengejar tersangka dengan menggunakan footage dari kamera pengawas.
” Kami menginginkan agar penjahat ini cepat tertangkap dan dana yang dicuri tersebut dapat dikembalikan. Hal ini tidak sekadar berkaitan dengan masalah finansial, tetapi juga menyangkut nyali si pelaku dalam merusak tempat ibadah,” jelas Firmansyah.
3. Peraturan Hiburan Malam di Padang Pariaman Di kuatkan Lagi, Peserta Orkestra Tunggal Harus Sediakan Diri Menghadapi Sangsi Tajam
Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz (JKA), mengulangi kembali janjinya untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang acara musik solo organ tunggal serta peraturan hiburan di malam hari di Padang Pariaman.
Pernyataan ini dimaksudkan untuk membentuk atmosfer yang teratur dan harmonis dalam lingkungan masyarakat.
JKA menyatakan hal tersebut ketika memimpin pertemuan koordinasi untuk persiapan kerja bakti tingkat kabupaten di Bumi Kasai, Kecamatan Batang Anai, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025.
Rapat tersebut melibatkannya Dandim 0308 Pariaman Letkol. CZI Nur Rahmat Khaironi, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmat Faisol Amir, Sekretaris Daerah bersama beberapa pejabat dari berbagai dinas, camat, dan juga wali nagari yang relevan dalam pertemuan itu.
Rapat itu menggarisbawahi bahwa kesuksesan pelaksanaan SKB tidak hanya menjadi kewajiban dari instansi keamanan dan pemerintahan setempat.
“Implementasi SKB ini tidak akan berhasil bila hanya bergantung pada tenaga dari TNI, Polri, dan pemerintah lokal saja, sebab jumlah stafnya terbatas. Oleh karena itu, kami sungguh menaruh harapan besar atas partisipasi wali nagari, ninik mamak, pemuka agama, serta semua penduduk,” jelas JKA ketika ditemui, Rabu (28/5/2025).
JKA menyatakan bahwa aktivitas hiburan pada malam hari seperti orgen tunggal perlu mengikuti prosedur yang terperinci.
Warga diminta menyampaikan informasi tentang acara itu kepada wali nagari, ninik mamak, serta kepolisian lokal.
Di samping itu, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dijalankan, termasuk tenggat waktu untuk aktivitas tersebut, serta tegasnya pelarangan atas kegiatan penyalahgunaan obat terlarang, perdagangan seksual, konsumsi alkohol, dan perilaku tidak senonoh.
“Kegiatan hiburan boleh saja dilakukan, namun perlu ada pengaturan serta pemantauan yang ketat. Apabila aturan ini dilanggar, kita tidak ragu-ragu untuk mengambil langkah-langkah tegas,” tambahnya.
Tindakan terencana ini, menurut JKA, dimaksudkan untuk memelihara keharmonisan publik dan membentuk lingkungan yang tenang serta kondusif bagi warga masyarakat.
Dia menyebutkan bahwa aktivitas hiburan di malam hari yang tak terkontrol sering kali menjadi sumber masalah keamanan dan keteraturan, selain itu juga dapat merusak etika pemudi dan pemuda kita.
Rapat koordinasi ini merupakan salah satu aspek penting dalam usaha kerjasama antar departemen untuk mendukung program gotong royong serta memajukan pembangunan yang berkesinambungan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. (*)
Post Comment