Perusahaan Asuransi Harus Punya Dewan Penasihat Medis untuk Layanan Kesehatan Terbaik

Perusahaan Asuransi Harus Punya Dewan Penasihat Medis untuk Layanan Kesehatan Terbaik


.CO.ID – JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SEOJK) No. 7 tahun 2025 yang berjudul Tentang Pelaksanaan Produk Asuransi Kesehatan pada tanggal 19 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi Kesehatan, Jaminan, dan Dana Pensium OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa tujuan dari SEOJK itu adalah untuk memperbaiki sistem asuransi kesehatan melalui implementasi manajemen risiko yang lebih efektif.

Salah satu caranya adalah dengan mendirikan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis (DPM).

Hal tersebut bisa dicapai dengan mendirikan Dewan Konsultasi Medis yang akan menyediakan nasihat dari segi kedokteran mengenai pelayanan yang ditawarkan oleh lembaga perawatan kesehatan,” ungkapnya pada konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Menurut aturan dalam SEOJK itu, perusahaan asuransi serta perusahaan asuransi syariah yang menawarkan produk asuransi kesehatan wajib mematuhi tiga persyaratan yaitu memiliki kemampuan di bidang teknologi digital, kompetensi medis, dan pendirian Dewan Penasehat Medis (Medical Advisory Board) atau disebut juga dengan Dewan Penasihat Medis (DPM).

Tentang Dewan Penasihat Medis, menurut SEOJK, tugas DPM adalah menyediakan bantuan konsultatif bagi perusahaan asuransi serta asuransi syariah guna memfasilitasi proses tinjauan utilitas (utilization review).

DPM juga berperan dalam menyediakan saran tentang layanan kesehatan, mencakup evolusi dari jenis-jenis pelayanan medis baru serta anjuran untuk perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

Di samping itu, DPM juga mesti terdiri dari sekelompok dokter spesialis dengan keahlian khusus yang diharapkan oleh perusahaan asuransi serta asuransi syariah untuk mengatur program asuransi kesehatan.

Perusahaan asuransi serta asuransi syariah bisa mengatur DPM mereka sendiri atau berkolaborasi dengan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang lain, ataupun bersama Penyedia Layanan Administrasi Pihak Ketiga (Third Party Administrator/TPA).

TPA adalah jasa administrasi yang diselenggarakan oleh pihak ketiga dengan tujuan untuk mendukung operasional perusahaan asuransi serta asuransi syariah di bidang Administrasi. Fungsinya mencakup pengolahan klaim, penanganan kebijakan asuransi, serta tugas-tugas administratif lainnya.

Dalam aturan SEOJK disebutkan bahwa perusahaan asuransi serta asuransi syariah saat berkolaborasi dengan TPA harus mengimplementasikan prinsip-prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko yang cukup.

Disebutkan pula bahwa kepemilikan DPM harus didukung oleh dokumen yang mencantumkan penetapan DPM oleh direktur dan mendapat persetujuan dari dewan komisaris di perusahaan asuransi serta asuransi syariah.

Berikut ini adalah informasinya: Mulai tanggal 1 Januari 2026, aturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Produk Asuransi Kesehatan akan diberlakukan.

Post Comment