Menteri Transmigrasi Bersikukuh Mendukung Rakyat di Tengah Konflik Rempang

Menteri Transmigrasi Bersikukuh Mendukung Rakyat di Tengah Konflik Rempang

 

,


Jakarta

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara berbicara saat disoal tentang hal tersebut.

Tempo

mengenai stances atau sikapnya dalam konflik agraria yang disebabkan oleh proyek tersebut
Rempang
Eko Kota di Batam, Kepulauan Riau.

Di sela-sela masalah yang masih berjalan, Iftitah menawarkan solusi
transmigrasi
Lokal menjadi solusi menurutnya. Dia menyebut bahwa Kementerian Transmigrasi mengambil peran dengan fokus pada pembinaan bagi masyarakat.

“(Terkait dengan Rempang), jelas bahwa saya berada di posisi pertama menurut masyarakat,” ujar Iftitah di kantor tersebut.
Tempo
, Kamis, 8 Mei 2025.

Anggota Partai Demokrat tersebut menekankan bahwa dibutuhkannya bimbingan bagi warga di Rempang lantaran Pulau Rempang diperkirakan akan jadi area industri. Iftitah menjelaskan bahwa rakyat perlu difasilitasi dalam mempersiapkan diri menghadapi kemajuan teknologi serta sektor manufaktur yang akan hadir.

Meskipun demikian, ia tak memaksa masyarakat untuk berkinerja di dalam industri tertentu. Ia percaya bahwa orang masih bisa mengejar nafkah dengan cara mereka sendiri. “Yang penting adalah industri tersebut harus menguntungkan masyarakat,” ungkap peraih gelar sarjana terbaik dari Akademi Militer pada tahun 1999 tersebut.

Dukungan bagi warga Rempang, seperti disampaikan oleh Iftitah, bakal dimuali dengan memberikan jaminan hak atas lahan mereka. Sampai saat ini, penduduk Rempang meminta pengesahan status beberapa desa lama yang berada di daerah tersebut. Menurut Iftitah, dia sudah mendorong masalah ini kepada Pemerintah Kota Batam. “Saya sangat menghargai adanya kampung tua karena tempat ini membawa nilai sejarah serta peninggalan,” ungkap mantan anggota TNI Angkatan Darat itu.

Menurut Iftitah, ada dua alternatif yang dapat dipertimbangkan, yakni memberikan hak atas tanah ulayat serta hak komunal. Penyerahan kepemilikan tanah secara individu bukanlah suatu pilihan. Sebab jika diberi kekuatan milik individual, kelak akan terjadi perputaran dalam bisnis. Mereka cenderung untuk menjual lahan mereka satu persatu kepada pengusaha,” jelasnya.

Akan tetapi, Iftitah mengatakan kepastian hukum bukan hanya milik masyarakat tetapi juga untuk pemerintah dan investor. Karena itu, menurut dia,
win win solution
Seperti yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, keputusan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan semua pihak. “Oleh karena itu, ini bukan hanya tentang apa yang diinginkan masyarakat saja atau hanya apa yang diharapkan para investor.”

Tuntutan legalisasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang sudah menjadi tuntutan lama. Masyarakat juga pernah menyampaikan hal ini secara langsung saat Iftitah datang ke Pulau Rempang akhir Maret lalu.

Sani Rio, salah satu penduduk Kampung Pasir Panjang yang berasal dari Pulau Rempang, enggan untuk pindah dari tanah asli mereka karena keluarganya telah menetap di Pulau Rempang jauh sebelum kemerdekaan Indonesia terjadi. Ia bahkan menyebut bahwa sangneneknya, yang berumur 105 tahun, merupakan bukti nyata tentang lama waktu mereka mendiami pulau tersebut. Oleh karena itu, masyarakat setempat lebih menginginkan adanya pengakuan hak milik atas properti mereka daripada harus melakukan migrasi ke daerah lain.

Kami menginginkan legitimasi,” ujar Rio saat berdialog dengan Iftitah pada Minggu, 30 Maret 2025. “Jika ada penduduk datang, silakan saja. Bukan kami yang perlu dipindahkan.

Ishaka yang juga dikenal sebagai Saka dari Koordinator Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengajukan permohonan kepada pihak berwenang agar proses penglegalan desa lama dapat diwujudkan sebelum meluncurkan skema baru. Ia menyatakan bahwa diskusi tentang program bagi warga harus dilakukan setelah mereka merasa nyaman dengan adanya jaminan hukum.

“Saya berharap program apa pun yang akan diluncurkan nantinya melibatkan masyarakat,” ujar Saka saat diwawancara.
Tempo
usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 28 April 2025.

Post Comment