Bareskrim Polri Periksa Dana Illegal: Sitanya Rp61 Miliar dari 164 Rekening Pengumpul Taruhan Online
—
Tim Kepolisian Bareskrim Mabes Polri mengambil alih sejumlah dana dalam bentuk uang tunai senilai beberapa miliar rupiah dari 164 akun bank yang dicurigai digunakan sebagai sarana untuk menampung pendapatan ilegal terkait perjudian daring (judol).
Penggeledahan dana yang berasal dari perjudian daring tersebut dijalankan sesuai dengan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke pihak penyelidik.
“Penyitaan dana sebesar Rp61 miliar dilakukan oleh dirtipidsiber dari total 164 akun bank yang berhubungan dengan perjudian daring,” ungkap pimpinan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat memberikan keterangan pada jurnalis, hari Jumat tanggal 2 Mei 2025.
Kata Brigjen Himawan Bayu Aji saat ini, tim mereka masih melanjutkan penyelidikan dan pengembangan terkait dengan kasus perjudian daring tersebut.
“Rekening-rekening lainnya tetap terkunci dan mengalami penangguhan sementara dari PPATK,” jelasnya.
Sudah sebelumnya, PPATK telah mengamankan lebih dari 5.000 akun yang berhubungan dengan kegiatan perjudian daring (judol), di mana jumlah transaksinya melebihi Rp600 miliar.
Tindakan ini adalah sebagian dari Program Nasional Melawan Penyuapan Dana Hasil Kriminal dan Pembiayaan Teroris (Programnas PHKDK/PT), yang diperkenalkan untuk mendukung kerja sama antar lembaga demi mencegah dan menghentikan kejahatan penyunaman uang hasil kriminal (PHKC). Ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam melawan pertumbuhan aktivitas taruhan daring.
Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK menyampaikan bahwa tindakan pemblokiran yang sudah dijalankan oleh lembaganya merupakan komponen penting dalam upaya penerapan hukum guna membela publik dari pengaruh negatif judol.
“Langkah-langkah penegakkan hukum yang sudah dijalankan serta yang akan datang dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari berbagai ancaman seperti peminjaman uang secara daring, penggunaan obat terlarang, tindakan tipu daya, praktik pelelanganan diri, sampai dengan keruntuhan keluarga karena ketagihan perjudian daring,” jelas Ivan dalam rilisnya yang diterbitkan hari Kamis tanggal 1 Mei 2025.
Ivan menyebutkan pula bahwa tindakan kriminal tambahan seringkali menjadi akibat selanjutnya dari penjudian online, dimana pelakunya mencoba memenuhi keperluan atas perilaku tidak sah itu.
“Di belakang usaha melawan perjudian online, sebenarnya polisi dan institusi terkait tengah melestarikan masa depan bangsa Indonesia,” ungkap Ivan.
PPATK secara berkelanjutan menggerakkan kolaborasi di antara institusi finansial, petugas penegak hukum, departemen/pembuat aturan, serta kalangan masyarakat umum untuk membentuk lingkungan nasional bebas dari tindak pencucian uang dan taruhan gelap.
Gernas APU/PPT dianggap sebagai salah satu alat strategis penting yang berfungsi mengurangi area operasi bagi penjahat finansial dan meningkatkan keselarasan dalam sistem perbankan lokal.
(Tribunnews.com/Abdi Ryand Shakti)
Baca berita
lainnya di
Google News
Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.
Post Comment