Peluncuran Aturan Baru: Truk ODOL Siap Ditetapkan oleh Kemenhub

Peluncuran Aturan Baru: Truk ODOL Siap Ditetapkan oleh Kemenhub


,


Jakarta

– Pihak berwenang akan mengatur ulang kendaraan truck lagi
over dimension over load
(Odol), atau kendaraan pengangkut barang dengan dimensi dan beban yang melampaui batas regulasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa pemberlakuan aturan tersebut akan diperketat.
truk ODOL
akan segera diimplementasikan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kerugian negara yang disebabkan oleh kerusakan infrastruktur.

“Masalahnya bukan terletak pada keputusan bersama, tetapi bagaimana mengimplementasikan peraturan,” ungkapanya
Menhub
Dudi Purwagandji ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025, menyatakan tegas bahwa pihak pemerintahan telah menggratiskan masa transisi yang memadai bagi para pengusaha jasa angkutan barang agar dapat bersesuaian dengan aturan tentang pembebasan pajak atas aliran dan layanan luar biasa (ODOL). Aturan tersebut semestinya mulanya harus dilaksanakan secara keseluruhan sejak permulaan tahun 2023.

Walaupun mengalami penolakan dari beberapa perusahaan jasa pengiriman barang, Dudy tegaskan bahwa keamanan warga masyarakat harus didahulukan. Dia menyatakan, “Jangan sampai pertimbangkan aspek finansial melebihi nilai hidup manusia.” Hal ini dilaporkan oleh Antara pada tanggal 7 Mei 2025.


Apa Itu Truk ODOL?

Truk ODOL merupakan alat transportasi yang sudah diubah atau dirancang ulang untuk mempunyai ukuran lebih luas dibanding spesifikasinya semula dan mengangkut beban melewati kapasitas yang ditentukan.
ODOL
merupakan singkatan dari
Over Dimension Over Load
, dua jenis pelanggaran yang umumnya terjadi berbarengan.

Berdasarkan definisi resmi dari Kementerian Perhubungan, keadaan over dimension timbul apabila suatu kendaraan mempunyai ukuran dimensi yang tak sejalan dengan spesifikasi teknis ataupun rancangan kendaraan yang telah disahkan. Di samping itu, istilah over load digunakan untuk mendeskripsikan situasi di mana kendaraan membawa muatan lebih banyak daripada beban berat tertinggi yang diperbolehkan.

Bataspembatasan mengenai ukuran dan beban kendaraan sudah disebutkan dalam beberapa peraturan, seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 74 tahun 2014. Detail spesifik dari kendaraan pengangkut barang juga diberikan melalui Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Menteri Perhubungan yang membahas penegakan hukum terkait pelanggaran ODOL.


Ukuran Truk yang Diperbolehkan

Berdasarkan aturan yang ada, truk pengangkut barang wajib mengikuti ketentuan ukuran tergantung tipe kendaraannya. Misalnya saja, untuk truk trailer biasa memiliki panjang paling tidak 12 meter, lebar maksimal adalah 2,5 meter, serta ketinggian tertinggi diperbolehkan sebesar 4,2 meter.

Untuk aspek bobot, beban yang diangkat oleh Kendaraan tidak diperbolehkan melampaui batas tertentu.
Gross Vehicle Weight
(KDW) yang sudah diatur untuk setiap jenis jalan. Melanggar aturan ini tidak hanya berbahaya bagi keamanan, tapi juga bisa merusak parah infrastruktur jalan serta jembatan.


Contoh Proyek di Jawa Barat dan Riau

Langkah pertama, Departemen Transportasi akan memulai program contoh untuk menata ODOL di dua propinsi yaitu Jawa Barat dan Riau. Pemerintahan Jawa Barat secara sukarela mendaftar karena jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL sangat tinggi, sementara itu Riau telah merasakan dampak serius pada infrastruktur jalannya disebabkan oleh penggunaan beban melebihi batasan dari kendaraan tersebut.

Dudy menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan dengan menginstal alat pengukur muatan kendaraan pada posisi awal atau sebelum kendaraan memasuki jalanan publik. “Apabila diperiksa dari awal dan terdapat melebihi batasan bobot ataupun ukuran, kita mencegahnya agar tidak memasuki jalan raya,” ungkapnya.

Kehadiran truk ODOL telah mengakibatkan dampak merugiakan yang signifikan bagi negara dan penduduk setempat. Menurut informasi di situs web Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kerusakan pada jalanan disebabkan oleh truk-truk tersebut membuat biaya pemeliharaannya naik menjadi sekitar Rp 43,45 triliun tiap tahunnya secara rata-rata. Dampak ini tidak hanya berlaku untuk jalan-jalan saja melainkan juga struktur-struktur penting lainnya termasuk jembatan, dermaga, bahkan sampai ke kapal-kapal pengangkut barang.

Lebih memprihatinkan lagi, truk bahan bakar pun sering kali jadi sumber dari beberapa kecelakaan lalu lintas yang kadangkala merenggut nyawa. Beban muatan melebihi kapasitas menyulitkan pengemudi untuk mengontrol kendaraannya dengan baik serta meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan parah.


Riri Rahayu

dan

Melinda Kusuma Ningrum

ikut berpartisipasi dalam menyusun artikel ini.

Post Comment