P3K Bakal Dapat Tunjangan Ke-13: Cek Rincian Gaji PPPK Tahun 2025, Transfer Dimulai Bulan Juni Mendatang
THR dan Gaji PPPK 2025 –
JAKARTA
Pegawai Pemerintah yang bekerja dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima keuntungan besar pada Juni tahun 2025. Mereka bakal memperoleh bonus tambahan dalam bentuk gaji ke-13. Di bawah ini adalah jadwal untuk pembayaran gaji ketiga belas tersebut serta detail mengenai komponennya bagi para PPPK di setiap tingkatan golongan mereka pada tahun 2025.
Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Berkontrak (PPPK), hakim, prajurit dari TNI maupun Polri serta mereka yang telah pensiun akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah ke-13 di tahun 2025 ini.
Ketentuan mengenai gajiTHR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pegawai pppk, dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pernyataan Prabowo, terdapat total 9,4 juta orang yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga menjelaskan jumlah THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.
Presiden mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, bonus tetap, serta insentif kerja senilai 100% untuk PNS federal, anggota militer-polisi, dan juga hakim-hakim.
Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, akan diterapkan program serupa seperti halnya untuk ASN di pemerintahan pusat; tetapi penyesuaiannya akan mengikuti kapabilitas keuangan setiap wilayah.
Bagi para pensiunan,THR dan gaji ke-13 diserahkan dalam bentuk jumlah yang sama dengan uang pensiun bulanan mereka.
Presiden mengatakan pula bahwa uang tunjangan hari raya untuk pegawai negeri akan diambil dengan cara bertingkat dimulai dari tanggal 17 Maret 2025, yang berarti dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada sisi lain, tunjangan ke-13 ini akan di transferkan pada bulan Juni 2025, yang pasnya bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.
Tonton:
Pertamina Bersiap untuk Mengganti Kerugian jika Bahan Bakar Minyak Tercampur dengan Air
Informasi Gaji PPPK 2025
Aturan terkait upah para pegawai pemerintahan berkontrak pada tahun 2025 tetap mirip dengan kondisi di tahun 2024. Upah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun tersebut dijabarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yakni sebagai perbaikan atas Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji serta Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah Berbasis Kontrak.
Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan jabatan serta lama pengabdian.
Berikut adalah detail penuh tentang upah P3K untuk tahun 2025:
- Gaji PPPK Tingkat I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (dari sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnyaRp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (dahulu Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (lama kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnyaRp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnyaRp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (lama service 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya adalah Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Lama kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnyaRp 3.359.000)
- Gaji PPPKÂ Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (lama pengalaman kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnyaRp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 4.281.400 (Sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Waktu layanan 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnyaRp 4.132.000)
Di luar upah, para pengajar dan bukan pengajar yang menjadi P3K pun bakal menerima sejumlah tunjangan. Jenis-jenis tunjangan bagi P3K meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Subsidi untuk posisi profesional atau Kompensasi tambahan lainnya.
Post Comment