Mengapa Harga Premi Asuransi Kesehatan Meningkat? Dapatkan Penjelasannya!

Mengapa Harga Premi Asuransi Kesehatan Meningkat? Dapatkan Penjelasannya!


JAKARTA,

– Kenaikan tarif premi asuransi kesehatan menjadi topik diskusi publik sejak awal tahun 2025. Premi asuransi kesehatan adalah besaran dana yang harus disetorkan rutin oleh pemegang polis ke pihak perusahaan asuransi untuk mendapat proteksi finansial melalui layanan asuransi kesehatan tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terjadi perubahan dalam tarif premi untuk polis asuransi kesehatan atau yang dikenal juga sebagai repricing premi.

Kepala Eksekutif Pengawas dari Asuransi Kesehatan, Jaminan Sosial, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa peningkatan tarif asuransi kesehatan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan laju inflasi sektor kesehatan yang sedang meningkat.

“Pula guna memperkuat berkelanjutannya bagi setiap usaha mereka,” ucapnya saat konferensi pers Rencana Anggaran Pembangunan Kecamatan Otoritas Jasa Keuangan, tertulis pada hari Rabu (4/6/2025).

Dia menyebutkan bahwa sampai saat ini, perusahaan asuransi jiwa serta perusahaan asuransi umum sudah mengubah tarif asuransi kesehatannya.

Selanjutnya, Ogi menyatakan bahwa rasio klaim pada produk asuransi kesehatan, yang mengacu pada jumlah klaim terhadap premi bruto serta di luar dana cadangan klaim dan beban operasional, mencapai 51,29%. Di sisi lain, rasio klaim asuransi kesehatan dalam ranah asuransi umum berada di angka 49,97%.

Selain itu, OJK merilis Surat Edaran No. 7 Tahun 2025 tanggal 19 Mei 2025 yang mengatur tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Salah satu alasan di balik rilis SE OJK tersebut adalah untuk mengurangi beban biaya kesehatan yang semakin naik seiring dengan pertumbuhan inflasi di bidang medis yang melebihi laju inflasi keseluruhan.

Ogi menginginkan agar efisiensi ini bisa meredam pengaruh dari inflasi medis dalam waktu lama sehingga biaya perawatan kesehatan tetap terjangkau baik melalui programjaminan nasional maupun lewat polis asuransi swasta.

Di samping itu, tujuan dari SE OJK adalah memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan dengan mewujudkan peningkatan praktik manajemen risiko yang lebih efisien.

“Bisa juga dicapai dengan menggunakan data kesehatan digital untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam penyediaan layanan medis dan obat-obatan,” jelas Ogi.

Selanjutnya terbentuklah sebuah dewan penasehat medis yang menyediakan pertimbangan dari aspek kedokteran mengenai pelayanan yang disajikan oleh rumah sakit.

Bukan hanya itu saja, aturan OJK tersebut juga menetapkan bahwa fitur produk asuransi kesehatan wajib menyertakan skema co-payment untuk pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.

Surat Edaran OJK tersebut mencakup pula fitur COB atau Koordinasi Manfaat dengan layanan kesehatan lewat program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Post Comment